Anda saat ini berstatus sebagai pekerja outsource? Atau, Anda ditawari posisi di suatu perusahaan dengan sistem outsource? Pelajari dulu seluk beluknya supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Frederich Yustinus dari Experd, lembaga konsultasi pengembangan sumber daya manusia, membantu menjelaskannya untuk Anda.
Siapa yang menerapkan sistem kerja outsourcing?
Hampir segala jenis perusahaan saat ini sudah mulai menerapkan sistem kerja outsourcing. Antara lain, perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, finansial, telekomunikasi, manufacturing, retail, dan lain-lain. Biasanya, tenaga outsource ditempatkan pada posisi call center, direct sale ataupun customer service.
Sistem kerja outsourcing ini biasanya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Level jabatan yang di-outsourcing-kan adalah level staf ke bawah, meskipun ada juga karyawan outsource yang menempati posisi manajerial. Tetapi, hal itu biasanya dilakukan dalam pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau proyek.
Bagaimana sistem perekrutannya?
Sistem perekrutan tenaga kerja outsource sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan pegawai pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, proses interview, hingga melakukan medical checkup, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa outsource, karyawan ini akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Jadi, orang tersebut sebenarnya dikontrak dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsource, tetapi nantinya akan bekerja untuk perusahaan lain (klien).
Bagaimana dengan sistem gaji?
Dalam sistem kerja outsourcing, biasanya perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan outsource, untuk selanjutnya ditagihkan kepada perusahaan pengguna jasa mereka. Perusahaan pengguna akan melakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji, pemberian Jamsostek, THR, tunjangan, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan karyawan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang merekrut Anda.
Bagaimana kontrak kerjanya?
Perusahaan biasanya sudah mempunyai standar kontrak untuk karyawan outsource. Kontrak kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan pegawai. Bukan antara perusahaan pengguna jasa outsource dan karyawan outsource. Karena kontrak kerja ini merupakan kesepakatan di antara dua belah pihak, maka tentu saja masih ada poin-poin yang bisa dinegosiasikan. Syaratnya, perkara yang akan dinegosiasikan itu tidak berhubungan dengan policy atau peraturan perusahaan.
Apa yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja?
* Jangka waktu perjanjian. Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Jika terjadi perpanjangan, sesuai Undang Undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari 2 kali dalam dalam kurun waktu 2 tahun.
* Jam kerja. Harus jelas peraturan tentang jam mulai bekerja, jam kerja berakhir, lama waktu istirahat, serta berlaku untuk berapa hari kerja dalam seminggu. Jangan sampai ada perbedaan perhitungan jam kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda nantinya.
* Gaji dan tunjangan. Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Jika ada tunjangan, harap diperhatikan untuk keadaan seperti apa tunjangan tersebut berlaku.
* Posisi dan job description. Pastikan dan pahami posisi Anda dalam perusahaan, kepada siapa Anda harus melapor, dan apa yang menjadi tugas serta tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahan lain.
* Lokasi kerja. Pastikan bahwa penempatan Anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Untung-rugi bekerja sebagai pegawai outsource?
Jika kinerja Anda bagus, maka peluang untuk ditarik menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat Anda bekerja akan lebih besar dibandingkan dengan pelamar eksternal. Selain itu, pengalaman bekerja di banyak perusahaan juga menjadikan Anda bisa memperluas network dan memiliki kesempatan untuk mengenal iklim dan budaya di berbagai perusahaan.
Kerugiannya, seringkali tenaga outsource diperlakukan berbeda dengan karyawan tetap. Karyawan outsource juga sering kali merasa tidak aman lantaran ada kemungkinan tidak diperpanjang masa kontraknya. Jenjang karier bagi pegawai outsource juga amat terbatas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar